Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya
cafepojok :: INFOTAINMENT :: Info lainnya :: Berita hangat
Halaman 1 dari 1
Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya
Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam kisruh Meruya Selatan. Jika eksekusi tetap dilakukan, Pemprov mengancam tidak akan membantu.
"Gubernur di sini adalah pihak yang dirugikan karena itu kita tidak akan membantu (eksekusi)," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Jornal Siahaan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/5/2007).
Pada 26 April 2006, 12 instansi pemerintahan termasuk jajaran Pemkot Jakarta Barat, membahas surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan Porta Nigra untuk melakukan eksekusi 44 ha lahan di Meruya Selatan. 12 Instansi itu sepakat eksekusi dilakukan 21 Mei. Eksekusi diprioritaskan lebih dulu pada lahan kosong.
Jornal mengatakan, meski eksekusi dimulai dari lahan yang kosong dan tidak ada bangunan, itu tetap menyalahi aturan. Menurutnya, lahan-lahan kosong di Meruya Selatan itu pasti ada pemiliknya.
"Lapangan bola di sana itu belum dibangun, tapi tanahnya milik pemprov," ujarnya.
Sebelumnya Ketua PN Jakarta Barat Haryanto telah mangatakan, eksekusi tanah Meruya Selatan pada 21 Mei 2007 ditunda. Namun hingga kini, surat penundaan belum juga keluar. Warga Meruya Selatan masih dag dig dug dan tidak bisa tidur tenang.
Lebih lanjut Jornal mengatakan, isi gugatan yang diajukan Forum Masyarakat Meruya Selatan terhadap Porta Nigra dan mandor tanah Juhri dkk sama dengan gugatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kedua pihak memilih mengajukan gugatan secara terpisah.
"Kita tidak bisa membiayai perlawanan hukum terhadap aset yang bukan milik pemprov," ujarnya.
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam kisruh Meruya Selatan. Jika eksekusi tetap dilakukan, Pemprov mengancam tidak akan membantu.
"Gubernur di sini adalah pihak yang dirugikan karena itu kita tidak akan membantu (eksekusi)," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Jornal Siahaan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/5/2007).
Pada 26 April 2006, 12 instansi pemerintahan termasuk jajaran Pemkot Jakarta Barat, membahas surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan Porta Nigra untuk melakukan eksekusi 44 ha lahan di Meruya Selatan. 12 Instansi itu sepakat eksekusi dilakukan 21 Mei. Eksekusi diprioritaskan lebih dulu pada lahan kosong.
Jornal mengatakan, meski eksekusi dimulai dari lahan yang kosong dan tidak ada bangunan, itu tetap menyalahi aturan. Menurutnya, lahan-lahan kosong di Meruya Selatan itu pasti ada pemiliknya.
"Lapangan bola di sana itu belum dibangun, tapi tanahnya milik pemprov," ujarnya.
Sebelumnya Ketua PN Jakarta Barat Haryanto telah mangatakan, eksekusi tanah Meruya Selatan pada 21 Mei 2007 ditunda. Namun hingga kini, surat penundaan belum juga keluar. Warga Meruya Selatan masih dag dig dug dan tidak bisa tidur tenang.
Lebih lanjut Jornal mengatakan, isi gugatan yang diajukan Forum Masyarakat Meruya Selatan terhadap Porta Nigra dan mandor tanah Juhri dkk sama dengan gugatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kedua pihak memilih mengajukan gugatan secara terpisah.
"Kita tidak bisa membiayai perlawanan hukum terhadap aset yang bukan milik pemprov," ujarnya.
rmf234- Peringatan I
-
Jumlah posting : 575
Age : 45
Lokasi : Jakarta
Registration date : 01.05.07
Statistik
Point:
(50/200)
Warning:
(9/10)
Thank:
(100/1000)
Similar topics
» Eksekusi Meruya, Polda Belum Terima Pemintaan Pengamanan
» Kondisi Soeharto Menurun, Alat Bantu Akan Dipasang ke Tubuhn
» Bang Yos Bisa Dipanggil DPR Terkait Sengketa Tanah di Meruya
» Kondisi Soeharto Menurun, Alat Bantu Akan Dipasang ke Tubuhn
» Bang Yos Bisa Dipanggil DPR Terkait Sengketa Tanah di Meruya
cafepojok :: INFOTAINMENT :: Info lainnya :: Berita hangat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik