Bang Yos Bisa Dipanggil DPR Terkait Sengketa Tanah di Meruya
cafepojok :: INFOTAINMENT :: Info lainnya :: Berita hangat
Halaman 1 dari 1
Bang Yos Bisa Dipanggil DPR Terkait Sengketa Tanah di Meruya
14/05/2007 18:55 WIB
Jakarta - Komisi II DPR mengendus keterlibatan pihak tertentu dari pemda dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso bisa saja dipanggil DPR.
"Ada kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bermain, karena itu akan kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santoso dalam pertemuan antara PT Porta Nigra dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2007).
Pihak yang dimaksud adalah pemerintah daerah, baik Pemda DKI, Pemkot Jakarta Barat, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
"Kita akan panggil. Ya kalau perlu gubernurnya, gubernurnya. Kalau walikotanya, ya walikotanya, kalau BPN-nya, ya BPN-nya," imbuh politisi FPG ini.
Pemanggilan pihak tersebut akan dilakukan secepatnya, sebelum 21 Mei. Namun Priyo belum bisa memastikan tepatnya tanggal berapa.
"Kita akan bicarakan dengan pimpinan. Mudah-mudahan 2-3 hari ini kita bisa konfrontir pihak-pihak itu di sini," lanjut dia.
Keterlibatan BPN dan Walikota
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum PT Porta Nigra Yan Juanda Saputra mebeberkan keterlibatan BPN dan walikota Jakarta Barat yang turut bermain dalam kasus ini.
Keterlibatan BPN menurut Yan, terkait keluarnya ribuan sertifikat tanah untuk warga setelah tahun 1997. Padahal pada 1997, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan berita sita jaminan atas tanah di Meruya Selatan.
Berita sita itu juga telah diketahui BPN Jakarta Barat. Artinya, menurut Yan, BPN tidak boleh mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan yang dimaksud.
"Anehnya, ribuan sertifikat itu keluar begitu saja di atas tahun 1997. Ini dampak dari aparat-aparat tadi. Kalu dihitung-hitung jika kita kejar pidananya, kerugiannya mencapai Rp 1,6 triliun. Itu ulah siapa," cetusnya.
Yan juga mengungkapkan adanya lahan seluas 3 hektar milik mantan Walikota Jakarta Barat, dan termasuk di dalam area tanah yang dibeli PT Porta Nigra. Kepemilikan lahan itu adalah setelah tahun 1997, yakni setelah keluar sita jaminan.
Jakarta - Komisi II DPR mengendus keterlibatan pihak tertentu dari pemda dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso bisa saja dipanggil DPR.
"Ada kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bermain, karena itu akan kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santoso dalam pertemuan antara PT Porta Nigra dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2007).
Pihak yang dimaksud adalah pemerintah daerah, baik Pemda DKI, Pemkot Jakarta Barat, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
"Kita akan panggil. Ya kalau perlu gubernurnya, gubernurnya. Kalau walikotanya, ya walikotanya, kalau BPN-nya, ya BPN-nya," imbuh politisi FPG ini.
Pemanggilan pihak tersebut akan dilakukan secepatnya, sebelum 21 Mei. Namun Priyo belum bisa memastikan tepatnya tanggal berapa.
"Kita akan bicarakan dengan pimpinan. Mudah-mudahan 2-3 hari ini kita bisa konfrontir pihak-pihak itu di sini," lanjut dia.
Keterlibatan BPN dan Walikota
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum PT Porta Nigra Yan Juanda Saputra mebeberkan keterlibatan BPN dan walikota Jakarta Barat yang turut bermain dalam kasus ini.
Keterlibatan BPN menurut Yan, terkait keluarnya ribuan sertifikat tanah untuk warga setelah tahun 1997. Padahal pada 1997, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan berita sita jaminan atas tanah di Meruya Selatan.
Berita sita itu juga telah diketahui BPN Jakarta Barat. Artinya, menurut Yan, BPN tidak boleh mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan yang dimaksud.
"Anehnya, ribuan sertifikat itu keluar begitu saja di atas tahun 1997. Ini dampak dari aparat-aparat tadi. Kalu dihitung-hitung jika kita kejar pidananya, kerugiannya mencapai Rp 1,6 triliun. Itu ulah siapa," cetusnya.
Yan juga mengungkapkan adanya lahan seluas 3 hektar milik mantan Walikota Jakarta Barat, dan termasuk di dalam area tanah yang dibeli PT Porta Nigra. Kepemilikan lahan itu adalah setelah tahun 1997, yakni setelah keluar sita jaminan.
rmf234- Peringatan I
-
Jumlah posting : 575
Age : 45
Lokasi : Jakarta
Registration date : 01.05.07
Statistik
Point:
(50/200)
Warning:
(9/10)
Thank:
(100/1000)
Similar topics
» Polisi Sita 9 Rekening PT WBG Terkait Penipuan Rp1,4 T
» Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya
» Eksekusi Meruya, Polda Belum Terima Pemintaan Pengamanan
» Jejak-jejak Budaya Sunda di Tanah Banyumas
» bisa terima or gk...
» Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya
» Eksekusi Meruya, Polda Belum Terima Pemintaan Pengamanan
» Jejak-jejak Budaya Sunda di Tanah Banyumas
» bisa terima or gk...
cafepojok :: INFOTAINMENT :: Info lainnya :: Berita hangat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik