Soal Anak, Five Vi Mengadu ke KPAI
Halaman 1 dari 1
Soal Anak, Five Vi Mengadu ke KPAI
Untuk kedua kalinya Five Vi mendatangi Kantor KPAI di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). Sama seperti dalam pengaduan pertama, Five Vi merasa tak nyaman, diawasi dan dibatasi oleh mantan suami Iwan, saat mengunjungi Bilqis, putri semata wayangnya. Perlu diketahui, sampai saat ini Bilqis tetap berada dalam asuhan Iwan, walau keputusan pengadilan sempat mengabulkan permohonan Five Vi atas hak asuh Bilqis.
Seperti keterangan Ketua KPAI, Ny. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, selama ini Iwan dinilai kurang begitu kooperatif, sebab Iwan tidak merespon surat undangan KPAI setelah adanya pelaporan pertama Five, sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaporan.
"Karena kita tidak bisa hanya mendengarkan dari salah satu pihak saja, sebab kepentingan KPAI adalah memberikan perlindungan anak, bukan membela kepentingan salah satu pihak," ujar Giwo. "Anak bukan hanya milik kedua orang tua saja, tetapi anak adalah aset bangsa ini, maka KPAI wajib memantau berdasar pengaduan dari saudara Five Vi yang tidak kondusif dalam bertemu dengan putrinya," tambah Giwo.
Pun, begitu sejak surat pertama kali dilayangkan ke Iwan sama sekali tidak ada respon untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. Selanjutnya, kata Giwo, pihaknya akan memberikan undangan yang kedua. Apabila tetap tak ada tanggapan, akan dicoba kirim surat ketiga.
"Kalau tidak hadir juga, berarti saudara Iwan telah melecehkan pejabat negara. KPAI sebagai mediator selalu merujuk pada UU sebagai koridor dimana kita bekerja," jelasnya. Sementara bagi Five, tindakan Iwan yang membatasi pertemuannya dengan Bilqis, sudah tidak wajar lagi.
"Pada hal setiap aku ketemu Bilqis, dari sorot matanya ketahuan kalau ia senang dan itu tidak bisa dipungkiri. Tapi adanya tekanan dan semacam ancaman membuat Bilqis terlihat gelisah," tutur Five.
"Sebenarnya saya hanya ingin menjalankan hak dan kewajiban sebagai ibu. Aku ingin Bilqis bisa tumbuh kembang dengan tenang dan sebagai anak dapat merasakan kasih sayang ibu sepenuhnya," tambahnya.
Pernyataan Five ini didukung langsung oleh Giwo. Menurutnya, tidak ada aturan apapun bagi ibu kandung dilarang bertemu dengan anak kandungnya.
"Dari norma agama jelas bertentangan dan dalam UU itu bisa ada sangsi hukum," tandas Giwo.
Dengan demikian, kata Giwo lagi, anak harus bisa tumbuh kembang secara optimal tanpa batasan apapun, jadi anak tidak kehilangan figur ayah dan ibu dan jangan sampai anak tumbuh dewasa dengan trauma. "Bagaimanapun kasih sayang seorang ibu tidak bisa digantikan oleh orang lain, tak terkecuali oleh ayahnya sendiri," pungkasnya. (kpl/wwn)
Seperti keterangan Ketua KPAI, Ny. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, selama ini Iwan dinilai kurang begitu kooperatif, sebab Iwan tidak merespon surat undangan KPAI setelah adanya pelaporan pertama Five, sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaporan.
"Karena kita tidak bisa hanya mendengarkan dari salah satu pihak saja, sebab kepentingan KPAI adalah memberikan perlindungan anak, bukan membela kepentingan salah satu pihak," ujar Giwo. "Anak bukan hanya milik kedua orang tua saja, tetapi anak adalah aset bangsa ini, maka KPAI wajib memantau berdasar pengaduan dari saudara Five Vi yang tidak kondusif dalam bertemu dengan putrinya," tambah Giwo.
Pun, begitu sejak surat pertama kali dilayangkan ke Iwan sama sekali tidak ada respon untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. Selanjutnya, kata Giwo, pihaknya akan memberikan undangan yang kedua. Apabila tetap tak ada tanggapan, akan dicoba kirim surat ketiga.
"Kalau tidak hadir juga, berarti saudara Iwan telah melecehkan pejabat negara. KPAI sebagai mediator selalu merujuk pada UU sebagai koridor dimana kita bekerja," jelasnya. Sementara bagi Five, tindakan Iwan yang membatasi pertemuannya dengan Bilqis, sudah tidak wajar lagi.
"Pada hal setiap aku ketemu Bilqis, dari sorot matanya ketahuan kalau ia senang dan itu tidak bisa dipungkiri. Tapi adanya tekanan dan semacam ancaman membuat Bilqis terlihat gelisah," tutur Five.
"Sebenarnya saya hanya ingin menjalankan hak dan kewajiban sebagai ibu. Aku ingin Bilqis bisa tumbuh kembang dengan tenang dan sebagai anak dapat merasakan kasih sayang ibu sepenuhnya," tambahnya.
Pernyataan Five ini didukung langsung oleh Giwo. Menurutnya, tidak ada aturan apapun bagi ibu kandung dilarang bertemu dengan anak kandungnya.
"Dari norma agama jelas bertentangan dan dalam UU itu bisa ada sangsi hukum," tandas Giwo.
Dengan demikian, kata Giwo lagi, anak harus bisa tumbuh kembang secara optimal tanpa batasan apapun, jadi anak tidak kehilangan figur ayah dan ibu dan jangan sampai anak tumbuh dewasa dengan trauma. "Bagaimanapun kasih sayang seorang ibu tidak bisa digantikan oleh orang lain, tak terkecuali oleh ayahnya sendiri," pungkasnya. (kpl/wwn)
langit_langit7- .
-
Jumlah posting : 374
Lokasi : jakarta raya
Hobby : ngelurusin jari2 dikibod, wakakak..
Registration date : 06.05.07
Statistik
Point:
(30/100)
Warning:
(0/0)
Thank:
(0/0)
Similar topics
» Dihalangi Ketemu Anak, Maia Estianty Ngadu ke KPAI
» ANAK-ANAK JEMBER
» Mayangsari Sering Layani Bambang Tri di Rumah Halimah
» Datangi Kantor KPAI AHMAD DHANI TEMUI NY GIWO RUBIANTO
» ANAK-ANAK JEMBER
» Mayangsari Sering Layani Bambang Tri di Rumah Halimah
» Datangi Kantor KPAI AHMAD DHANI TEMUI NY GIWO RUBIANTO
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik